Demokrasi: Masihkah Suara Rakyat Dibutuhkan Dalam Pemilu 2019….?
he implementation of Indonesian democracy
is currently underway towards a mature democracy, where the people as the
highest authority are clearly visible. Community participation in politics
shows that democracy in Indonesia increasingly provides broad space for the
people. The motto "From People By People And For People" as if.
Community political participation is one
form of actualization of the democratization process. This desire becomes very
important for the community in the process of political development for
developing countries such as Indonesia, because in it there are rights and
obligations that can be done, one of which is to take place where the election
process of the head of state and mayor is carried out. This system opens up
space and brings people to be directly involved in the process.
A.
Pengantar
Pelaksanaan demokrasi indonesia saat
ini sedang berjalan menuju demokrasi yang dewasa, dimana rakyat sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi tampak terlihat jelas. Partisipasi masyarakat
dalam politik menunjukkan bahwa demokrasi di indonesia semakin memberikan ruang
gerak yang luas terhadap rakyat. Motto “ Dari Rakyat Oleh Rakyat Dan Untuk
Rakyat ” seakan-akan .
Partisipasi politik masyarakat
merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi. Keinginan
ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam proses pembangunan politik
bagi negara-negara berkembang seperti di indonesia, karena di dalamnya ada hak
dan kewajiban masyarakat yang dapat dilakukan salah satunya adalah berlangsung
dimana proses pemilihan kepala negara sampai dengan pemilihan walikota dan
bupati dilakukan secara langsng. Sistem ini membuka ruang dan membawa masyarkat
untuk terlibat langsung dalam proses tersebut.
B.
Makna
Demokrasi Dalam Pelaksanaan Pemilu
1.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos”
atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat
berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara
singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat.
Selain itu, termasuk dalam pengertian
demokrasi ialah cara pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau ”oligarchie”,
yakni pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang
menganggap dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan
segala kekuasaan di atas segenap rakyat.
2.
Perkembangan
Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari
pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan
dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari
pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara
yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing,
perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap
ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki
abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang
menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu
lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama,
kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan
Raja. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi
merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Setelah sempat tenggelam, akhirnya
terjadi dua peristiwa penting yang mendorong gagasan demokrasi muncul kembali
yaitu , terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang
menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah
kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang
membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah
revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Salah satu tokoh yang menyumbangkan
pemikiran demokrasi adalah John Locke. Menurut John Locke (1632-1704),
hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live,
liberal, property).
3.
Demokrasi di
Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah
mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih
tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa
pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa
mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes
bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan
kontekstual.
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi
Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup
bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional
Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita – cita masyarakat
dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat
yang menjadi prosedur penyelesaian konflik
4.
Nilai- Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi pada umumnya
mencakup tentang kebebasan masyarakat dalam berpendapat, dimana demokrasi
membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Demokrasi
juga menjunjung Kebebasan berkelompok artinya demokrasi memberikan jalan
bagi masyarakat untuk membentuk kelompok bisa berupa partai politik maupun
memberiakan dukungan kepada siapapun sesuai kepentingannya.
Demokrasi juga mengandung nilai
kesetaraan (egalitarianism), yang berupa kesetaraan antar warga dan
kesetaraan gender, kesetaraan antar warga artinya setiap warga memiliki
kesempatan yang sama. Kesetaraan gender dapat diartikan perempuan dan laki-laki
memiliki hak yang sama di depan hukum karena memiliki kodrat yang sama sebagai
makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya adalah menghormati orang atau kelompok
lain, kerjasama, kompetisi, kompromi, kedaulatan rakyat, dan rasa percaya.
Di Indonesia yang menggunakan demokrasi
pancasila, Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila
adalah :
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Republik
3.
Negara berdasar atas
hukum
4.
Pemerintahan yang
konstitusional
5.
Sistem perwakilan
6.
Prinsip musyawarah
7.
Prinsip ketuhanan
C.
Partisipasi
Masyarakat dalam pemilu
1.
Partisipasi politik
dalam Pandangan Tokoh
Budiardjo (2009:367) menyatakan
partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut
serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih
pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi
kebijakan pemerintah (public policy). Dengan demikian Partisipasi
politik erat kaitanya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa
dirinya diperintah orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam
penyelenggaraan pemerintah.
Menurut Herbert McClosky dalam International
encyclopedia of the social sciences (Budiardjo,1996:183) partisipasi
politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana
mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung
atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum.
2.
Bentuk-bentuk
Partisipasi
Berpartisipasi merupakan gabungan dari
kebebasan berpendapat dan berkelompok, dinegara-negara demokrasi umumnya
dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Karena
partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan
ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.
Sebaliknya, tingkat partisipasi yang
rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat
ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah
kenegaraan.
Bentuk-bentuk partisipasi tersebut bisa
berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini masyarakat turut serta
memberikan/ ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau partai
politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak/ hubungan langsung
dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan
jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga
masyarakat atau pemerintahan.
D.
Partisipasi
Masyarakat Dalam Politik Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Di
Indonesia.
Di Indonesia berpartisipasi politik
dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”. Dan diatur secara jelas dalam dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik,
dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak
berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum
dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.(http://id.shvoong.com/law-and-politics/1853630-hak-kebebasan-berpendapat-bagi-setiap/
diakses 9 April 2019)
Seperti partisipasi masyarakat dalam
pemilihan umum, ini merupakan salah satu implementasi nilai-nilai
demokrasi di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan , dimana
masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon yang di
inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada tanggal 9 mei 2009 (http://partai.info/pemilu2009/
diakses 9 April 2019) menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi
untuk memilih adalah lebih dari 104 juta jiwa.
Dalam hal lain masyarakat Indonesia
juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap
pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di
Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo (1996:185) menyatakan dalam Negara-negara
demokratis umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih
baik. Dalam alam pemikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa
warga Negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri
dalam kegiatan itu.
Sebagai pelaksanaan nilai demokrasi,
partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena dalam
Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
E.
Akhiran
Demokrasi dapat diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Nilai-niai
yang terkandung dalam demokrasi adalah nilai kebebasan dan kesetaraan. Di
Indonesia yang menggunakan demokrasi pancasila, Nilai-nilai demokrasi yang
terjabar dari nilai – nilai Pancasila adalah : Kedaulatan rakyat; Republik, Negara
berdasar atas hokum, Pemerintahan yang konstitusional, Sistem perwakilan, Prinsip
musyawarah dan Prinsip ketuhanan
Salah satu implementasi nilai demokrasi
adalah partisipasi masyarakat dalam politik, Budiardjo (2009:367) menyatakan
partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut
serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih
pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan
pemerintah (public policy). Bentuk dari pelaksanaan partisipasi
masyarakat dalam politik antara lain adalah partisipasi dalam pemilihan umum
dan partisipasi untuk memprotes pemerintahan.

Komentar
Posting Komentar