PUASA DAN KEPEDULIAN SOSIAL DI ERA PANDEMI COVID 19 (Edisi Ketiga, 03 Romadhon 1441 H)
Di hari ketiga
Puasa tepatnya, 26 April 2020 kami masih mengikuti anjuran pemerintah untuk Stay
at Home (Bertahan diri di rumah selama pandemi virus 19 ini) dan tadi pagi
kebetulan menyimak dan mengikuti siaran salah satu Radio FM dalam program
kajian keislaman dengan tema “ Puasa dan kesejehateraan sosial” yang
disampaikan oleh seorang ustad yang kami tidak mengenalnya. Kajian ini
menginspirasi tulisan kami “Puasa Dan Kepedulian Social ”. disaat seorang
ustad memberikan tauziyahnya terkait dengan relevansi Puasa dengan Kesejahteraan
masyarakat. Beliau menyampaikan sejarah nabi “ Suatu ketika di permulaan
Ramadhan, baginda Nabi Muhammad SAW berpesan, "Wahai manusia! Sungguh
telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan
maghfirah. Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan-NYA di bulan yang agung
ini. Kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu di hari kiamat. Bershodaqoh lah
kepada kaum Fuqara dan Masakin. Muliakanlah orang tuamu,
sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraannmu, jaga lidahmu, tahan
pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari
apa yang tidak halal kamu mendengarnya. Kasihilah anak-anak yatim, niscaya
dikasihi manusia anak-anak yatimmu. (HR Ibnu Huzaimah).
Hadits ini
menggambarkan bahwa Kepedulian sosial merupakan salah satu intisari ibadah
Ramadhan yang harus dicapai setiap Muslim. Bahkan mungkin tidak berlebihan bila
kita katakan bahwasanya Puasa Ramadhan yang menjadi kegiatan utama dalam bulan
suci tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah aktivitas yang menggugah
solidaritas sesama manusia. Dalam Puasa seseorang dilatih untuk merasakan lapar
dan haus selama sehari lamanya, dan hal ini dilakukannya bukan hanya sehari tapi
sebulan lamanya dengan Imanan Wa Ihtisaban. hal yang serupa dan selalu
dirasakan kaum fakir dan miskin bukan hanya sebulan bahkan selama hidupnya. Di
sini sense of crisis seseorang terasah hingga muncul rasa empati
terhadap penderitaan orang-orang miskin disekitarnya. Dari empati lahirlah
kasih sayang sehingga yang memiliki kecukupan harta dapat mengerti mengapa
mereka harus memberi makan orang miskin.
“Shodaqoh ”
amat dianjurkan pada bulan Ramadhan ini sebagai bentuk rasa empati kaum muslim
sesama muslimnya. Memberi makanan berbuka pada orang yang berpuasa pahalanya
sama nilainya dengan memerdekakan seorang budak dan berpuasa itu sendiri.
Dengan bershodaqoh dan memberi makan
orang yang berbuka, setiap jiwa dilatih untuk murah hati dan berperilaku dermawan.
Imam Izzuddin bin Abdissalam di dalam kitabnya menyebutkan
bahwa salah satu ibadah yang dianjurkan untuk diperbanyak selama bulan Ramadan
adalah Shodaqoh .
Dari Abi Dzar, ia
berkata, Rasulullah SAW. bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah Shodaqoh,
perintahmu untuk berbuat baik dan mencegah kemungkaran adalah Shodaqoh,
petunjukmu kepada seseorang yang tersesat adalah Shodaqoh, menuntunmu kepada
orang yang kabur penglihatannya adalah Shodaqoh, kamu menyingkirkan batu, duri,
dan tulang dari jalan (yang dapat membahayakan pengguna jalan) adalah Shodaqoh,
dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah Shodaqoh dan
bahkan tersenyummu kepada orang lain adalah shodaqoh. (H.R. At-Tirmidzi).
Mengasihi anak
yatim pada bulan Ramadhan memiliki keutamaan lain yang tidak kalah besarnya.
Ungkapan ''niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu'' menjadi jaminan
langsung dari Sang Nabi SAW bahwa kebaikan kelak berbalas kebaikan. Ibaratnya,
menyantuni anak yatim sama dengan membayar premi asuransi yang kelak akan
diwariskan (klaim asuransi tersebut) kepada anak cucu yang ditinggalkan. Bahkan
tidak mengasihi anak yatim ini merupakan salah satu contoh orang yang
mendustakan agama. Alah SWT berfirman: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan
agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim (QS. Al-Maun: 1-2)
Belum lagi
kewajiban zakat yang ''memaksa'' umat untuk benar-benar peduli dengan orang
susah. Selain zakat fitrah yang wajib dibayar pada akhir Ramadhan, bulan ini
juga menjadi waktu yang tepat sebagai perhitungan nisab zakat maal. Tidak ada
momentum yang paling signifikan dalam mengasah kepekaan dan Kepedulian sosial
selain bulan yang penuh anugerah ini. Dibulan penuh berkah ini ada istilah yang
mudah dan biasa dilakukan orang muslim yang satu kepada muslim lainnya yaitu
pemberian takjil, banyak jalan menuju roma untuk menyenangkan hati orang lain.
Pembangunan Kepedulian
sosial untuk menyejahterakan masyarakat bukan semata tugas negara. Agama sangat
menyerukan umatnya untuk peduli terhadap sesama. Dalam Islam, tidak
diperkenankan seseorang makan hingga kenyang sementara ada tetangganya
kelaparan. Islam tidak membolehkan umatnya menimbun harta secara berlebihan.
Khalifah keempat, Ali RA, pernah mengatakan, ''Allah SWT berfirman bahwa orang
kaya harus menginfakkan hartanya dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan orang
miskin. Jika kaum miskin tidak mendapatkan makanan atau pakaian, ini karena
orang kaya tidak melaksanakan kewajibannya, Allah akan menyiksanya di hari
pembalasan, Naudzubillah.
''Mewujudkan Kepedulian
sosial melalui pembangunan kesejahteraan sosial menjadi tanggug jawab bersama
pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah tentunya perlindungan terhadap
orang-orang miskin dan telantar harus terus diupayakan sebagaimana telah
diamanatkan Undang-undang Dasar. Pemerintah juga harus mendorong umat serta
memfasilitasi mereka untuk senantiasa aktif dan peduli dalam membantu sesama
dengan cara kewajiban membayar pajaknya, dan islam mendekatkan social menjaga
hubungan antara si kaya dan miskin dengan cara meningkatkan kepekaan social
melalui Puasa, zakat dan cara-cara lainnya.
Dalam bulan
romadhon ini, Pemerintah telah mengupayakan
beberapa tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat
pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah
memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak selama
Covid-19 masih berlangsung. Kemendes PDTT telah
melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Perubahan peraturan ini ditujukan untuk mengatur
penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, peraturan ini juga memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Walhasil, dalam perjalanan menyelesaikan ibadah Puasa ini dengan segala
rangkaiannya tidak hanya melulu memenuhi kewajiban kepada sang penciptanya “theosentris”,
akan tetapi dengan ibadah Puasa ini bisa menjadi sarana untuk menggerakan dan
memotivasi diri melakukan kreatifitas social kemasyarakatan dan perbaikan
moralitas antar sesama “ antroposentris”. Kami yakin ketika dua hal ini
dilakukan secara konsisten dan kontiyu maka predikat khoiru ummah akan menjadi
milik anda. Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Imron: 110 كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
artinya Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Barokallah…

Komentar
Posting Komentar