PUASA DAN KEPEDULIAN SOSIAL DI ERA PANDEMI COVID 19 (Edisi Ketiga, 03 Romadhon 1441 H)



Di hari ketiga Puasa tepatnya, 26 April 2020 kami masih mengikuti anjuran pemerintah untuk Stay at Home (Bertahan diri di rumah selama pandemi virus 19 ini) dan tadi pagi kebetulan menyimak dan mengikuti siaran salah satu Radio FM dalam program kajian keislaman dengan tema “ Puasa dan kesejehateraan sosial” yang disampaikan oleh seorang ustad yang kami tidak mengenalnya. Kajian ini menginspirasi tulisan kami “Puasa Dan Kepedulian Social ”. disaat seorang ustad memberikan tauziyahnya terkait dengan relevansi Puasa dengan Kesejahteraan masyarakat. Beliau menyampaikan sejarah nabi “ Suatu ketika di permulaan Ramadhan, baginda Nabi Muhammad SAW berpesan, "Wahai manusia! Sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan-NYA di bulan yang agung ini. Kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu di hari kiamat. Bershodaqoh lah kepada kaum Fuqara dan Masakin. Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraannmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya. Kasihilah anak-anak yatim, niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu. (HR Ibnu Huzaimah).
Hadits ini menggambarkan bahwa Kepedulian sosial merupakan salah satu intisari ibadah Ramadhan yang harus dicapai setiap Muslim. Bahkan mungkin tidak berlebihan bila kita katakan bahwasanya Puasa Ramadhan yang menjadi kegiatan utama dalam bulan suci tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah aktivitas yang menggugah solidaritas sesama manusia. Dalam Puasa seseorang dilatih untuk merasakan lapar dan haus selama sehari lamanya, dan hal ini dilakukannya bukan hanya sehari tapi sebulan lamanya dengan Imanan Wa Ihtisaban. hal yang serupa dan selalu dirasakan kaum fakir dan miskin bukan hanya sebulan bahkan selama hidupnya. Di sini sense of crisis seseorang terasah hingga muncul rasa empati terhadap penderitaan orang-orang miskin disekitarnya. Dari empati lahirlah kasih sayang sehingga yang memiliki kecukupan harta dapat mengerti mengapa mereka harus memberi makan orang miskin.
“Shodaqoh ” amat dianjurkan pada bulan Ramadhan ini sebagai bentuk rasa empati kaum muslim sesama muslimnya. Memberi makanan berbuka pada orang yang berpuasa pahalanya sama nilainya dengan  memerdekakan seorang budak dan berpuasa itu sendiri. Dengan bershodaqoh  dan memberi makan orang yang berbuka, setiap jiwa dilatih untuk murah hati dan berperilaku dermawan. Imam Izzuddin bin Abdissalam di dalam kitabnya menyebutkan bahwa salah satu ibadah yang dianjurkan untuk diperbanyak selama bulan Ramadan adalah Shodaqoh .
Dari Abi Dzar, ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah Shodaqoh, perintahmu untuk berbuat baik dan mencegah kemungkaran adalah Shodaqoh, petunjukmu kepada seseorang yang tersesat adalah Shodaqoh, menuntunmu kepada orang yang kabur penglihatannya adalah Shodaqoh, kamu menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan (yang dapat membahayakan pengguna jalan) adalah Shodaqoh, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah Shodaqoh dan bahkan tersenyummu kepada orang lain adalah shodaqoh. (H.R. At-Tirmidzi).
Mengasihi anak yatim pada bulan Ramadhan memiliki keutamaan lain yang tidak kalah besarnya. Ungkapan ''niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu'' menjadi jaminan langsung dari Sang Nabi SAW bahwa kebaikan kelak berbalas kebaikan. Ibaratnya, menyantuni anak yatim sama dengan membayar premi asuransi yang kelak akan diwariskan (klaim asuransi tersebut) kepada anak cucu yang ditinggalkan. Bahkan tidak mengasihi anak yatim ini merupakan salah satu contoh orang yang mendustakan agama. Alah SWT berfirman: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim (QS. Al-Maun: 1-2)
Belum lagi kewajiban zakat yang ''memaksa'' umat untuk benar-benar peduli dengan orang susah. Selain zakat fitrah yang wajib dibayar pada akhir Ramadhan, bulan ini juga menjadi waktu yang tepat sebagai perhitungan nisab zakat maal. Tidak ada momentum yang paling signifikan dalam mengasah kepekaan dan Kepedulian sosial selain bulan yang penuh anugerah ini. Dibulan penuh berkah ini ada istilah yang mudah dan biasa dilakukan orang muslim yang satu kepada muslim lainnya yaitu pemberian takjil, banyak jalan menuju roma untuk menyenangkan hati orang lain.  
Pembangunan Kepedulian sosial untuk menyejahterakan masyarakat bukan semata tugas negara. Agama sangat menyerukan umatnya untuk peduli terhadap sesama. Dalam Islam, tidak  diperkenankan seseorang makan hingga kenyang sementara ada tetangganya kelaparan. Islam tidak membolehkan umatnya menimbun harta secara berlebihan. Khalifah keempat, Ali RA, pernah mengatakan, ''Allah SWT berfirman bahwa orang kaya harus menginfakkan hartanya dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan orang miskin. Jika kaum miskin tidak mendapatkan makanan atau pakaian, ini karena orang kaya tidak melaksanakan kewajibannya, Allah akan menyiksanya di hari pembalasan, Naudzubillah.
''Mewujudkan Kepedulian sosial melalui pembangunan kesejahteraan sosial menjadi tanggug jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah tentunya perlindungan terhadap orang-orang miskin dan telantar harus terus diupayakan sebagaimana telah diamanatkan Undang-undang Dasar. Pemerintah juga harus mendorong umat serta memfasilitasi mereka untuk senantiasa aktif dan peduli dalam membantu sesama dengan cara kewajiban membayar pajaknya, dan islam mendekatkan social menjaga hubungan antara si kaya dan miskin dengan cara meningkatkan kepekaan social melalui Puasa, zakat dan cara-cara lainnya.
Dalam bulan romadhon ini, Pemerintah telah mengupayakan beberapa tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak selama Covid-19 masih berlangsung. Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Perubahan peraturan ini ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, peraturan ini juga memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).  
Walhasil, dalam perjalanan menyelesaikan ibadah Puasa ini dengan segala rangkaiannya tidak hanya melulu memenuhi kewajiban kepada sang penciptanya “theosentris”, akan tetapi dengan ibadah Puasa ini bisa menjadi sarana untuk menggerakan dan memotivasi diri melakukan kreatifitas social kemasyarakatan dan perbaikan moralitas antar sesama “ antroposentris”. Kami yakin ketika dua hal ini dilakukan secara konsisten dan kontiyu maka predikat khoiru ummah akan menjadi milik anda. Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Imron: 110 كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ artinya Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Barokallah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP PAI VI A TAHUN AKADEMIK 2018/2019

RITUAL QURBAN: Dari Theosentris Menuju Antroposentris (Bagian Kedua)