PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA : ANTARA BATAL DAN TIDAKNYA
Dimasyarakat
sangatlah komplek dalam menanggapi persoalan-persoalan puasa. Hal ini kami
ketahui dan merasakan selama beberapa hari menjalani ibadah puasa bersama masyarakat
dan muncul beberapa pertanyaan yang seakan-akan sepele dan ringan untuk kita
jelaskan. Akan tetapi hal ini menjadi berat karena bisa membatalkan atau
mengurangi pahala ibadah puasa manakala kita melalalikan.
Pertama, Kentut di dalam air dan Kencing di dalam air. Kentut dan
kencing didalam air jika diyakini adanya air atau benda lain yang masuk kedalam
lubang dubur atau lubang pelir maka menurut sebagian ulama' dapat membatalkan
puasa. Tetapi menurut sebagian ulama' yang lain tidak membatalkan puasa, jika
tidak melewati lubang penis (hasyafah) atau putting susu, karena lubang
dubur dan pelir tidak memiliki potensi mencerna makanan. Yang dimaksud bagian
dalam adalah anggota yang tidak wajib dibasuh ketika mandi. Referensi
Hasyiyata al-Qalyubi wa 'Umairah, Nihayatu al-Zain dan Al-Minhaj al-Qawim.
Kedua, Berak di air. Berak di dalam air atau di luar air tidak dapat
membatalkan puasa kecuali diyakini ada air yang masuk kedalam dubur atau
beraknya diputus sebelum tuntas keluar. Akan tetapi sebagian ulama mengatakan
lebih baik menghindari berak di dalam air karena ada potensi masuknya air ke
dalam dubur. Referensi Mughni al-Muhtaj.
Ketiga, Membersihkan
telinga. Membersihkan telinga dengan catton buds dan sejenisnya dapat
membatalkan puasa jika sampai pada bagian dalam telinga (batin al-udzun).
Referensi Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin, Nihayatu al-Zain.
Keempat. Keluar
darah dari anggota tubuh. Keluar darah dari anggota tubuh tidak membatalkan
puasa kecuali darah haidh, nifas (menurut kesepakatan ulama') dan berbekam atau
bercanduk menurut sebagian ulama'. Sedangkan menurut sebagian ulama' lain
keluar darah melalui canduk tidak membatalkan puasa. Referensi Nihayatu al-Zain.
Kelima, Mandi
keramas. Mandi keramas atau menyelam tidak membatalkan puasa meskipun dapat
menyegarkan tubuh. Namun jika dalam
setiap kali mandi biasa kemasukan air maka tidak boleh menyelam. Jika meyelam lalu
kemasukan air maka puasanya batal. Tetapi tetap dibolehkan mandi keramas dengan
tidak menyelam. Referensi Nihayatu al-Zain, Mughni al-Muhtaj.
Keenam, Infus
dan suntik. Infus dan suntik dibagi menjadi tiga macam, yaitu ; pengobatan (tadawiy),
kekuatan daya tahan tubuh (taqwiyah) dan pengganti makanan (taghdiyyah).
Dua yang pertama
ulama sepakat tidak membatalkan puasa. Sedangkan infus atau suntik jenis ketiga
(yang menjadi ganti makanan) ulama' berbeda pendapat. Sebagian
ulama' mengatakan batal karena dapat mengeyangkan dan sebagian yang lain tidak
membatalkan karena tidak melalui jauf yang terbuka. Referensi Mughni
al-Muhtaj dan Fiqh al-Shiyam.
Ketujuh, Merokok. Pada
akhirnya ulama' sepakat merokok dapat membatalkan puasa. Pendapat ulama' sebelumnya yang mengatakan bahwa merokok tidak
membatalkan puasa tidak dapat dijadikan rujukan sebab mereka telah menarik
kembali pendapatnya. Referensi
Hasyiyatu ibn Abidin dan Hawasyi al-Syarwani.
Kedelapan, Muntah. Muntah dapat membatalkan puasa
jika memenuhi tiga syarat: 1. disengaja muntah 2. atas kehendak sendiri 3.
mengetahui bahwa muntah secara sengaja dalam puasa adalah haram. Jika
tidak memenuhi salah satu syarat diatas maka tidak membatalkan puasa. Referensi Al-Muhaddzab.
Kesembilan, Keluar mani. Keluar mani
terbagi menjadi dua macam, Pertama dikehendaki atau diusahakan untuk keluar.
Dan kedua tidak di usahakan atau tidak dikehendaki. Jika keluarnya mani
diusahakan dan dikehendaki, seperti onani, maka membatalkan puasa secara
mutlak. baik dilakukan sendiri atau istrinya atau orang lain, baik
mengunkan penghalang atau tidak, baik
bersahwat atau tidak. Jika keluar mani tampa diupayakan dan tanpa dikehendaki seperti
melaui sentuhan, melihat, menghayal dan bermimpi maka di perinci hukumnya
sebagaimana berikut:
1. Jika
menyentuh benda atau orang yang secara naluri seks tidak disyahwati maka tidak
membatalkan puasa, bersahwat atau tidak.
2. Jika menyentuh benda atau orang yang secara
naluri seks disyahwati maka ditafsil lagi.
3. Bila mahramnya sendiri, maka membatalkan puasa jika
diiringi dengan syahwat dan tanpa penghalang (hail). Berbeda jika tidak
bersyahwat, atau menggunakan penghalang, maka tidak membatalkan puasa.
4. Bila bukan maharamnya, maka membatalkan puasa jika tanpa
penghalang (hail), baik bersyahwat ataupun tidak. Tapi jika menggunakan
penghalang (hail), meskipun tipis dan bersyahwat tetap tidak membatalkan
puasa.
Selanjutnya,
jika keluar mani disebabkan melihat atau menghayal (seperti membaca buku,
melihat gambar, VCD porno, dll) maka tidak membatalkan puasa, bila tidak
terbiasa keluar mani (inzal). Tapi jika terbiasa keluar mani lantaran
hal tersebut, maka membatalkan. Sama halnya, bila pada saat menghayal merasakan
akan keluar mani lalu hayalannya diteruskan, maka membatalkan. Terakhir, keluar
mani yang disebabkan mimpi, ulama' sepakat tidak membatalkan puasa. Referensi Nihayatu al-Zain. Wallahu
a’lam
Komentar
Posting Komentar