PUASA DAN ZAKAT FITRAH (Dari Ibadah Mahdhoh Menuju Ibadah Sosial)
شهر رمضان معلق بين السماء
والارض ولا يرفع إلى الله إلا
بزكاة الفطر
Pahala Puasa Bulan Romadhon
Terkatung-Katung
Antara Bumi Dan Langit Dan Tidak
Diangkat Menuju Allah
Kecuali Di Dorong Dengan Zakat Fitroh.
Puasa dan Zakat
Fitrah
merupakan dual hal entitas yang tidak terpisahkan, kedua-duanya diwajibkan
dibulan suci romadhon serta saling membutuhkan. Puasa sebagai medianya dan
zakat adalah aplikasinya. Dengan menahan diri tidak makan dan tidak minum akan
menjadikan seseorang merasakan bagaimana rasanya orang lapar yang senantiasa
dinikmati kaum fakir miskin, dengan merasakannya itu akan memotivasi sseorang
menjadi dermawan. sementara zakat
fitrah
adalah aplikasi mengeluarkan sebagian harta kepada orang sebagai wujud “
Dermawan” diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan.
Selain melaksanakan perintah Allâh SWT, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk
membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu,
syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada
ibadah zakat ini sejajar dengan kewajibannya melaksanakan puasa.
Kedudukan dan arti
penting zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut: Pertama, Zakat
adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ جَرِيرٍ
، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم ، يَقُولُ : بُنِيَ
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ.
Artinya:
"Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang
haq selain Allâh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat,
menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu dan berpuasa
Ramadhan "
[Muttafaqun ‘alaihi]
Kedua, Allâh SWT menyandingkan
perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di 28 tempat
dalam al-Qur`ân, sementara penyebutan zakat sendiri ada 32 ayat dalam Al-Qur’an.
Ini artinya ibadah zakat sangatlah urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam.
Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`ân terkadang
disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat, terkadang ketiga-tiganya
disandingkan dengan amal shalih. Iman yang merupakan Ibadah Qolbiyah / hati
adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh
menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang
mukmin adalah shalat yang merupakan Ibadah Badaniyah (ibadah dengan gerakan
badan) kemudian zakat yang merupakan Ibadah Maliyah / harta. Oleh karena
itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum
rukun-rukun Islam lainnya. Ketiganya ini merupakan regulasi islam mulai
perintah yang gampang dan mudah dilakukan sampai pada tingkatan ibadah yang
agak sulit dikerjakan.
Islam menetapkan zakat sebagai
kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya
pada kedudukan tinggi lagi mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya
mengandung tujuan-tujuan syar'i (maqâshid syari’at) yang agung yang
mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin.
Di antara tujuan-tujuan tersebut adalah
: Pertama, Membuktikan penghambaan diri kepada kepada
Allâh SWT dengan menjalankan perintah-Nya. Banyak dalil yang
memerintahkannya walaupun begitu ada sebagian ulama menyebutkan bahwa untuk
melaksanakan kewajiban zakat tanpa harus memberikan segudang dalil yang harus
diberikan namun dengan memahami tujuan di syariatkannya zakat yang besar
pengaruhnyaterhadap social, maka manusia akan berlomba-lomba
mengeluarkannya.
Kedua, Mensyukuri nikmat Allâh dengan menunaikan zakat harta yang
telah Allâh limpahkan sebagai karunia kepada manusia. Mensyukuri nikmat adalah
kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah.
Membayar zakat adalah bentuk pengakuan terhadap kemurahan Allâh, mensyukuri-Nya
dan menggunakan nikmat tersebut melalui jalan yang diperintahkannya salah
satunya dengan zakat ini.
Ketiga,
sebagai bentuk
membersihkan dan
penyucian harta yang dimilikinya dan menghapus
kesalahan pada orang lain.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha
mengetahui".
[QS. At-Taubah:103].
Dan "Sedekah itu
bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” [HR. Ahmad dan
at-tirmidzi]
Keempat, Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang
kaya
serta mewujudkan solidaritas dan
kesetiakawanan social. Bila orang
fakir melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah
sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, bisa jadi kondisi ini
menjadi sebab timbulnya rasa hasad, dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati
orang miskin kepada orang kaya, yang semuanya
itu melemahkan hubungan antar sesama Muslim, bahkan berpotensi memutus tali
persaudaraan. Akan tetapi problematika masyarakat ini akan diminimalisir bahkan
dihilangkan dengan adanya zakat. Karena zakat merupakan cara praktis yang
efektif untuk mengatasi penyakit-penyakit tersebut dan untuk menyebarkan rasa
cinta dan belas kasih di antara anggota masyarakat.
Kelima, Orang yang
menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikan dan hartanya dan ditinggikan
derajatnya. Hal ini terjadi dikarenakan semakin banyak ia mengeluarkan zakat
maka semakin banyak pula orang lain yang mendoakannya. Sebagaimana Firman Allah
SWT:
مَثَلُ الَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ
سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ
لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allâh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan
tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allâh melipat gandakan
(ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allâh Maha luas (karunia-Nya)
lagi Maha mengetahui.” [QS. al-Baqarah:261].
Keenam, Menghibur dan membantu orang miskin. Alasan ini yang sangat penting dalam
legislasi zakat. Karena bagaimanapun puasa dan zakat disyariatkan dalam islam untuk
terjalinnya hubungan emosional antar sesama lebih-lebih hubungan orang kaya
dengan yang miskin. Salah satunya adalah Kebahagian orang kaya bisa dirasakan
juga oleh yang miskin dan begitu sebaliknya, kebiasaan tidak makan diderita
oleh si miskin dinikmati juga oleh yang kaya sehingga terbersit sifat relawan
dan dermawan antara keduanya.
Ketujuh, Menumbuhkan perekonomian Islam. Zakat mempunyai pengaruh positif yang
sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan
mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat memberikan
kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga zakat dapat
menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang kaya saja. Sebagaimana Allah
berfirman:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى
رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ
الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Atinya: Apa saja harta “rampasan (fai-i)” yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah,
Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang
dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang
kaya saja di antara kamu [QS: al-Hasyr:7]
Dari sekelumit paparan diatas
memberikan gambaran kepada kita semua bahwa zakat yang merupakan pondasi islam
tidak hanya bersifat ibadah mahdhoh hubungan manusia dengan Tuhannya tapi jauh
dari sekedar itu zakat merupakan sarana komunikasi manusia yang satu dengan
manusia lainnya sehingga dengan zakat tercipta hubungan social masyarakat yang
nyaman, harmonis dan damai selamanya. Wallahu a’lam

Komentar
Posting Komentar