PUASA DAN ZAKAT FITRAH (Dari Ibadah Mahdhoh Menuju Ibadah Sosial)


شهر رمضان معلق بين السماء والارض ولا يرفع إلى الله إلا بزكاة الفطر
Pahala Puasa Bulan Romadhon Terkatung-Katung
Antara Bumi Dan Langit Dan Tidak Diangkat Menuju Allah
Kecuali Di Dorong Dengan Zakat Fitroh.

Puasa dan Zakat Fitrah merupakan dual hal entitas yang tidak terpisahkan, kedua-duanya diwajibkan dibulan suci romadhon serta saling membutuhkan. Puasa sebagai medianya dan zakat adalah aplikasinya. Dengan menahan diri tidak makan dan tidak minum akan menjadikan seseorang merasakan bagaimana rasanya orang lapar yang senantiasa dinikmati kaum fakir miskin, dengan merasakannya itu akan memotivasi sseorang menjadi dermawan. sementara zakat  fitrah adalah aplikasi mengeluarkan sebagian harta kepada orang sebagai wujud “ Dermawan” diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan. Selain melaksanakan perintah Allâh SWT, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini sejajar dengan kewajibannya melaksanakan puasa.
Kedudukan dan arti penting zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut: Pertama, Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ جَرِيرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم ، يَقُولُ : بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu dan berpuasa Ramadhan " [Muttafaqun ‘alaihi]
Kedua, Allâh SWT menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di 28 tempat dalam al-Qur`ân, sementara penyebutan zakat sendiri ada 32 ayat dalam Al-Qur’an. Ini artinya ibadah zakat sangatlah urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat, terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih. Iman yang merupakan Ibadah Qolbiyah / hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan Ibadah Badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan Ibadah Maliyah / harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ketiganya ini merupakan regulasi islam mulai perintah yang gampang dan mudah dilakukan sampai pada tingkatan ibadah yang agak sulit dikerjakan.
Islam menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan syar'i (maqâshid syari’at) yang agung yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin.
Di antara tujuan-tujuan tersebut adalah : Pertama,  Membuktikan penghambaan diri kepada kepada Allâh SWT dengan menjalankan perintah-Nya. Banyak dalil yang memerintahkannya walaupun begitu ada sebagian ulama menyebutkan bahwa untuk melaksanakan kewajiban zakat tanpa harus memberikan segudang dalil yang harus diberikan namun dengan memahami tujuan di syariatkannya zakat yang besar pengaruhnyaterhadap social, maka manusia akan berlomba-lomba mengeluarkannya. 
Kedua, Mensyukuri nikmat Allâh dengan menunaikan zakat harta yang telah Allâh limpahkan sebagai karunia kepada manusia. Mensyukuri nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah. Membayar zakat adalah bentuk pengakuan terhadap kemurahan Allâh, mensyukuri-Nya dan menggunakan nikmat tersebut melalui jalan yang diperintahkannya salah satunya dengan zakat ini.
Ketiga, sebagai bentuk membersihkan dan penyucian harta yang dimilikinya dan menghapus kesalahan pada orang lain.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui". [QS. At-Taubah:103].
Dan "Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” [HR. Ahmad dan at-tirmidzi]
Keempat, Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya serta mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan social.  Bila orang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, bisa jadi kondisi ini menjadi sebab timbulnya rasa hasad, dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati orang miskin kepada orang kaya, yang  semuanya itu melemahkan hubungan antar sesama Muslim, bahkan berpotensi memutus tali persaudaraan. Akan tetapi problematika masyarakat ini akan diminimalisir bahkan dihilangkan dengan adanya zakat. Karena zakat merupakan cara praktis yang efektif untuk mengatasi penyakit-penyakit tersebut dan untuk menyebarkan rasa cinta dan belas kasih di antara anggota masyarakat.
Kelima, Orang yang menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikan dan hartanya dan ditinggikan derajatnya. Hal ini terjadi dikarenakan semakin banyak ia mengeluarkan zakat maka semakin banyak pula orang lain yang mendoakannya. Sebagaimana Firman Allah SWT:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allâh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allâh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allâh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” [QS. al-Baqarah:261].

Keenam, Menghibur dan membantu orang miskin. Alasan ini yang sangat penting dalam legislasi zakat. Karena bagaimanapun puasa dan zakat disyariatkan dalam islam untuk terjalinnya hubungan emosional antar sesama lebih-lebih hubungan orang kaya dengan yang miskin. Salah satunya adalah Kebahagian orang kaya bisa dirasakan juga oleh yang miskin dan begitu sebaliknya, kebiasaan tidak makan diderita oleh si miskin dinikmati juga oleh yang kaya sehingga terbersit sifat relawan dan dermawan antara keduanya.
Ketujuh, Menumbuhkan perekonomian Islam. Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang kaya saja. Sebagaimana Allah berfirman: 
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Atinya: Apa saja harta “rampasan (fai-i)” yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu [QS: al-Hasyr:7]
Dari sekelumit paparan diatas memberikan gambaran kepada kita semua bahwa zakat yang merupakan pondasi islam tidak hanya bersifat ibadah mahdhoh hubungan manusia dengan Tuhannya tapi jauh dari sekedar itu zakat merupakan sarana komunikasi manusia yang satu dengan manusia lainnya sehingga dengan zakat tercipta hubungan social masyarakat yang nyaman, harmonis dan damai selamanya. Wallahu a’lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP PAI VI A TAHUN AKADEMIK 2018/2019

PUASA DAN KEPEDULIAN SOSIAL DI ERA PANDEMI COVID 19 (Edisi Ketiga, 03 Romadhon 1441 H)

RITUAL QURBAN: Dari Theosentris Menuju Antroposentris (Bagian Kedua)